Komisi II DPR Minta Mendagri Selesaikan Program e-KTP
Terkait sejumlah permasalahan terkait perkembangan program e-KTP dan sesuai dengan Undang-Undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melanjutkan dan mempercepat penyelesaian program e-KTP di seluruh kab/kota sesuai target selambat-lambatnya pada akhir tahun 2012, termasuk penyelesaian e-KTP target tahun 2011 yang akan selesai pada 30 April 2012 untuk selanjutnya menyampaikan laporan perkembangannya dua bulan sekali kepada Komisi II DPR.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Komisi II DPR juga meminta kepada Mendagri untuk mendesak, menegur dan memberi sanksi apabila pihak konsorsium tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Dalam kesimpulan lainnya, terhadap penyelenggaraan Pemilukada diberbagai daerah sepanjang Tahun 2011 dan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2012, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun berbagai langkah taktis dan strategis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dan dimungkinkan terjadi didalam pemilukada.
“Jika dipandang perlu Komisi II DPR dan Pemerintah akan mengadakan kunjungan spesifik secara bersama-sama ke lokasi-lokasi penyelenggaraan Pemilukada,untuk selanjutnya Kemendagri menyampaikan data dan informasi yang dimaksud kepada Komisi II DPR,”jelas Agun.(nt)